Sebut Tak Ada Sanksi Khusus, KPU Tetap Ingatkan Peserta Lapor LPSDK  



Rabu, 19 Desember 2018 - 17:54:57 WIB



JAMBERITA.COM - Keterlambatan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) para peserta pemilu tidak ada sanksi.

"Tidak ada sanksi pada peserta pemilu terhadap keterlambatan pelaporan ini," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik.

Ia menyebutkan, sanksi itu akan ada pada Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Jika pada waktu yang ditentukan tidak melaporkan atau terlambat sekalipun, maka sanksi yang akan diterima adalah pembatalan calon anggota jika peserta pemilu tersebut mendapatkan kursi.

"Tetap saja kami ingatkan, meskipun tidak ada sanksi pada pelaporan LPSDK, kami meminta kepada peserta pemilu untuk segera melaporkan itu," sebutnya.

Untuk diketahui, laporan LPSDK ini terakhir pada 2 Januari mendatang. (am)



Artikel Rekomendasi