JAMBERITA.COM - Keterlambatan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) para peserta pemilu tidak ada sanksi.
"Tidak ada sanksi pada peserta pemilu terhadap keterlambatan pelaporan ini," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik.
Ia menyebutkan, sanksi itu akan ada pada Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Jika pada waktu yang ditentukan tidak melaporkan atau terlambat sekalipun, maka sanksi yang akan diterima adalah pembatalan calon anggota jika peserta pemilu tersebut mendapatkan kursi.
"Tetap saja kami ingatkan, meskipun tidak ada sanksi pada pelaporan LPSDK, kami meminta kepada peserta pemilu untuk segera melaporkan itu," sebutnya.
Untuk diketahui, laporan LPSDK ini terakhir pada 2 Januari mendatang. (am)
Pemuda Muhammadiyah Jambi Kecam Perlakuan Pemerintah China Terhadap Etnis Uighur
Rapat Anggota KONI, Kadiskepora Provinsi Jambi Sampaikan Arahan Fachrori
DP3AP2 Provinsi Jambi kembali Terima Penghargaan dari Wapres RI JK
Kapolda Jambi Dampingi Pangdam II Sriwijaya Hadiri Jalan Bersama HUT Infantri ke 70


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


